Laman

Rabu, 09 Mei 2012

PERBANDINGAN UNI EROPA DAN ASEAN

Dalam Bentuk Konstitusi, Decision Making dan Authority Policy

A.   Bentuk Konstitusi

Uni Eropa


Dari bagan di atas  dapat dijabarkan bahwa Uni Eropa terdiri atas 3 institusi utama, yaitu:
1. Council (Badan)
Ø  Merupakan intitusi yang paling berpengaruh dan pengambil keputusan
Ø  Council merupakan wakil tiap negara anggota Uni Eropa
Ø  Melakukan koordinasi kebijakan ekonomi secara luas
Ø  Mengkonklusi perjanjian internasional
Ø  Mengimplementasikan kebijakan urusan luar negeri dan keamanan
Ø  Mengkoordinir aktivitas negara anggota

2. Commission (Komisi)
Ø  Mengatur urusan harian UNI EROPA
Ø  Menginisiasi dan mendrafting legislasi
Ø  Mengimplementasikan legislasi dan pendanaan
Ø  Melakukan pengawasan terhadap perjanjian-perjanjian
Ø  Mewakili Uni Eropa di tingkat internasional

3. Parliament (Parlemen)
Ø  Merupakan institusi yang paling demokratis, dipilih melalui Pemilu dan bertanggungjawab kepada konstituen
Ø  Melakukan fungsi legislasi
Ø  Membuat persetujuan pendanaan dari pihak otoritas
Ø  Melakukan supervisi pada Komisi Uni Eropa
Ø  Melakukan monitoring pada Komisi dan Badan Uni Eropa
Ø  Membuat laporan tahunan tentang HAM dan resolusi

Selain ketiga institusi tersebut, ada juga yang disebut Delegasi Parlemen Uni Eropa, yang tidak berasal dari negara anggota Uni Eropa. Mereka merupakan sumber informasi negara-negara non-anggota. Masing-masing diberikan sekretariat pernanen dan mempunyai staf. Mereka yang melakukan kunjungan ke negara atau daerah masing-masing untuk kemudian melaporkan isu-isu yang berkembang di sana. Mereka juga yang membuat rekomendasi untuk hearing atau visitasi Uni Eropa ke wilayahnya. Dalam Parlemen terdapat 732 MEP (Member of European Parlement) yang masing-masing mempunyai staff.
Uni Eropa memiliki dua badan intergovernmental penting, yaitu: European Council dan the Council of Ministers. Mereka melakukan pertemuan dimana para perdana menteri ataupun kepala pemerintahan lainnya dan kemudian memutuskan kebijakan politik dari UE. Merekalah yang dianggap sebagai political leadership dari UE. Selain itu, ada pula the European Commision, yang menjadi birokrasi dari UE. Mereka mengadopsi keputusan yang dihasilkan Council of Ministers, atau dalam kata lain menjadi kabinet bagi UE, dengan masing-masing commissioner—yang dipilih dari tiap negara—mengontrol area administratif.  Sementara itu European Parliament, dianggap sebagai legislatif UE dengan wakil-wakil dari tiap-tiap negara yang dipilih di negaranya masing-masing, untuk masa kerja 5 tahun. Dan The European Court of Justice sebagai lembaga yudikatifnya.

ASEAN
Struktur organisasi ASEAN yang selama ini berdasarkan Deklarasi Bangkok mengalami perubahan paska penandatanganan Piagam ASEAN. Struktur sesuai Deklarasi Bangkok selama ini terdiri dari : Konferensi Tingkat Tinggi (KTT); Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (ASEAN Ministerial Meeting/AMM); Pertemuan Menteri-menteri sektoral (Sectoral Bodies Ministerial Meeting); Sidang Panitia Tetap ASEAN (ASEAN Standing Committee/ASC).
Struktur organisasi ASEAN yang baru sesuai dengan Piagam ASEAN terdiri dari:
  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebagai pengambil keputusan utama, yang akan melakukan pertemuan minimal 2 kali setahun;
  2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Menteri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils);
  3. Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) dengan  ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community Council), Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Council), dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya (ASEAN Socio-Cultural Community Council).
  4. Badan-badan Sektoral tingkat Menteri (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies).
  5. Komite Wakil Tetap untuk ASEAN yang terdiri dari Wakil Tetap negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar dan berkedudukan di Jakarta.
  6. Sekretaris Jenderal ASEAN yang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Sekretaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
  7. Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing negara ASEAN.
  8. ASEAN Human Rights body yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
  9. Yayasan ASEAN (ASEAN Foundation) yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukan identitas ASEAN.
  10. Entities associated with ASEAN

B.   Decision Making dan Authority Policy
Uni Eropa
Sebagai satu-satunya organisasi regional yang paling maju saat ini, struktur organisasi Uni Eropa sudah hampir menyamai struktur sebuah negara. Dalam badan institusi Uni Eropa, terdapat tiga pilar utama, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Judikatif. Ketiga pilar ini mempunyai fungsinya masing-masing, yang jika fungsi ketiganya disatukan, maka akan terbentuklah sebuah kebijakan Uni Eropa.
Sebelum itu, saya akan menjelaskan terlebih dahulu, badan-badan yang berada di tiga pilar utama Uni Eropa tersebut, beserta fungsinya masing-masing. Di badan eksekutif, terdapat European Commission. Layaknya fungsi eksekutif dalam sebuah negara, EC juga memiliki fungsi yang sama dengan badan eksekutif di sebuah negara, salah satunya ialah mengusulkan dan menerapkan undang-undang dan memberikan dasar hukum Uni Eropa. European Commission terdiri atas 25 komisioner (termasuk presiden komisioner) yang mewakili tiap-tiap negara anggota Uni Eropa.
Setiap satu dari negara anggota Uni Eropa ini dibantu oleh badan administratif yang terdiri atas beberapa ribu pegawai sipil, yang terbagi kedalam departemen-departemen yang disebut sebagai Direktorat Jendral. European Commission ialah suatu badan yang independen. Karena itu, anggota EC tidak menerima instruksi atau perintah dari pemerintah negara yang menunjuk mereka. Karena setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh EC nantinya, haruslah ditujukan untuk kepentingan masyarakat Uni Eropa secara keseluruhan, dan bukan untuk kepentingan individu suatu negara.
Berikutnya ialah badan legislatif, yang didalamnya terdapat European Parliament dan Council of Ministers. EP mempunyai kekuasaan yang terbatas, ia tidak mempunyai hak untuk mengusulkan undang-undang, tetapi ia dapat membuat amandemen dan mempunyai hak veto pada setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Commissions. Selain itu, EP juga berfungi untuk mengawasi Europen Commissions.
Selain European Parliament, di dalam badan legislatif juga terdapat Concil of Ministers, Yang didalamnya terdapat dua puluh tujuh menteri yang mewakili tiap negara anggota Uni Eropa. Keanggotaannya bergantung pada topik atau isu yang sedang dibahas pada saat itu. Misalnya ketika akan membahas masalah kebijakan mengenai hasil perikanan, maka ke dua puluh tujuh menteri yang mengepalai bidang yang bersangkutan harus menghadiri pertemuan tersebut. Council of Minister dan European Parliament merupakan dua badan di Uni Eropa yang sama-sama berpengaruh. Karena tidak ada kebijakan yang dapat di implementasikan, tanpa persetujuan dari dua badan tersebut.
Kemudian yang terakhir ialah pilar Judikatif. Di dalam pilar ini terdapat badan yang bernama European Court of Justice. ECJ merupaka badan tertinggi di Uni Eropa. Badan ini didirikan pada tahun 1952, dan berbasis di Luxemburg. Badan ini terdiri dari dua puluh tujuh hakim yang dibantu oleh delapan advocates-general, dan dipimpin oleh seorang presiden. Presiden ECJ yang sekarang bernama Vassilios Skouris yang telah menjabat sejak tahun 2003 lalu. Sama seperti European Commissions, kebebasan dari tiap anggota European Court of Justice juga sangat di pastikan. Fungsi dari ECJ ialah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa, benar-benar di- interpretasikan. Dan juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan, sifatnya tidak clash dengan kebijakan tiap negara anggota.
Selain dari tiga pilar penting diatas, badan yang tidak kalah pentingnya ialah European Court of Auditors. Fungsinya hampir menyerupai Europen Court of Justice, namun ECA lebih fokus terhadap bagian keuangannya. Tugasnya ialah untuk mengawasi keuangan dari setiap kebijakan yng dikeluarkan oleh Uni Eropa. ECA didirikan pada tahun 1975 di Luxemburg. Badan ini terdiri dari wakil dari tiap negara anggota Uni Eropa dan dikepalai oleh seorang presiden yang telah menjabat sejak tahun 2008 lalu, bernama Víctor Manuel da Silva Caldeira.
Dalam proses pembuatan kebijakannya, terdapat tahap-tahap yang harus dipenuhi sampai pada akhirnya kebijakan tersebut dikeluarkan; pertama European Commissions merupakan satu-satunya badan yang boleh mengeluarkan proposal kebijakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak adanya kepentingan negara individu di dalam proposal, selain itu karena proposal yang akan dibuat oleh EC harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh para ahli. Setelah itu, proposal diserahkan kepada European Parliament dan Concil Of Ministers. Untuk dapat dijadikan sebuah kebijakan, proposal tersebut harus disetujui oleh kedua badan ini. Parliament dan Council juga berhak untuk memveto dengan menolak proposal tersebut. Namun jika kedua badan ini telah menyetujuinya, maka proposal tersebut telah berubah menjadi sebuah kebijakan.
Kebijakan tersebut nantinya akan di implementasikan kepada dua puluh tujuh negara anggota Uni Eropa. Disinilah peran European Court of Justice diperlukan, Yaitu untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar di implementasikan kepada negara anggota. Sedangkan European Court of Auditors berfungsi sebagai watch dog dalam mengawasi keuangan yang dikeluarkan untuk memenuhi kebijakan tersebut.
Salah satu contoh kebijakan yang dilakukan oleh uni Eropa dengan menggunakan prosedur diatas adalah ketika disahkannya Single Market di Uni Eropa pada Januari, 1993. kesuksesan integrasi negara-negara Eropa secara politik, membuat organisasi regional ini juga ingin mencapai kesuksesan melalui kerjasama ekonomi. Single Market dimulai ketika dibuatnya Treaty of Rome, pada tahun 1957. kemudian pada tahun 1979, ECJ mulai membuat peraturan-peraturan yang dapat menjalankan Single Market, yang diberi nama Mutual Recognition. Tujuan didirikannya Single Market adalah untuk menciptakan sebuah sistem ekonomi yang terintegrasi yang dapat menyaingi perekonomian Amerika Serikat. Single Market mengatur empat jenis kebebasan; orang, modal, barang, dan servis, kebijakan ini disebut dengan free movement.
Untuk mengefektifkannya, maka diberlakukanlah kebijakan-kebijakan yang mendukung pergerakan dari free movement itu sendiri, seperti;
· Mengangkat batas-batas fisik negara (Schengen Agreement) : people
· Integrated Transportation System : people & service
· Technical Barriers : goods
· Financial Service : Capital
· Penghapusan pajak : Capital
· Contract Public : Service & people
· Consumer Policy : Service & goods
Selain kebijakan yang bersifat politik, Uni Eropa juga mengurus kebijakan yang bersifat keuangan. Kebijakan ini diatur oleh European Court of Auditors. Modelnya hampir menyerupai kebijakan European Court of Justice, hanya saja, dalam pengurusan budget, proposal yang dikeluarkan oleh Commisions tidak harus disetujui oleh kedua badan legislatif, namun hanya membutuhkan persetujuan dari salah satu pihak saja, baik itu dari Parliament maupun dari Council of Ministers. Setelah itu. Budgetnya sudah dapat diturunkan, dan European Court of Auditors-lah yang mengawasi penggunaannya.


ASEAN
Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru dengan adanya harapan untuk menjadikan ASEAN lebih terstruktur dan tersistematis. Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.
Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.
ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. ASEAN juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut.
Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi.
Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.

Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah : 
1. Mempermudah kerja sama
Adanya Piagam ASEAN akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.
Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.
Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.
Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.

2. Tantangan internal
Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.
Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.
Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intensif. Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.

3. Langkah paling maju
Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri (Alm) Ali Alatas.

4. Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan.
Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN memiliki sudut pandang yang strategis menuju masa depan.
Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November tahun lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.

5. Strategis
Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.
Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban/perkumpulan. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar