A. Kepentingan Nasional Indonesia
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonominya. Sehingga salah satu cara yang dilakukan Indonesia demi mencapai hal tersebut adalah dengan menarik sebanyak mungkin investor asing untuk masuk ke Indonesia. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke Indonesia didasarkan pada hal di mana indonesia di tahun 1997 mengalami krisis yang hebat sehingga untuk terhindar dari krisis tersebut, maka jalan yang di lakukan adalah dengan melakukan perputaran modal yang besar dalam perekonomian Indonesia sehingga terdapat cadangan modal jika sewaktu-waktu persoalan krisis kembali melanda, dan hal itu terbukti di tahun 2008 di mana krisis dunia tidak terlalu mempengaruhi perekonomian domestik indonesia.
Selain itu Indonesia yang notabene merupakan negara agraris membutuhkan dorongan ke bidang industri melalui modal asing, maka untuk mengarah kesana, sejak awal Indonesia dihadapkan kepada minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut pun dengan mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.
B. Kekuatan Nasional Indonesia
Seperti yang telah di kutip secara sederhana dalam bagian latar belakang, Indonesia merupakan negara dengan memiliki begitu banyak kelebihan dan keuntungan domestik yang dapat menjadi daya tarik bagi investor asing, mulai dari sumber daya alam melimpah yang dapat menjadi sumber bahan baku bagi perusahaan-perusahaan besar, selain itu Indonesia yang memiliki luas geografis dengan beraneka ragam budaya membuat Indonesia meiliki pasar ekonomi yang variatif, di mana dengan beraneka ragamnya budaya Indonesia bentuk konsumen pun memiliki tipikal yang berbeda dengan kebutuhan yang beraneka regam, sehingga berbagai produk yang berbeda dapat di pasarkan diberbagai daerah di Indonesia, serta penduduk Indonesia yang sebagian besar dalam usia prosuktif, akan menghasilkan tenaga kerja yang ulet dan kreatif, dan di ketahui pula untuk saat ini, pemuda-pemuda tertidik Indonesia yang minimal bertitel sarjana sangatlah besar, hingga dapat menjadi modal untuk meningkatkan daya saing dengan pemuda-pemuda terdidik dari luar negeri
C. Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.[1] Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan bagi ekonomi maupun politik Indonesia. Di mana investasi melalui modal asing secara langsung lebih baik dari pada penarikan dana melalui pinjaman luar negeri, sebab melalui penanaman modal asing secara langsung, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat di kontrol lebih mudah sebab para investor asing berada pada kekentuan hukum di Indonesia, sedangkan melalui pinjaman luar negeri Indonesia akan lebih memperoleh sisi negatif sebab melalui pinjaman luar negeri Indonesia akan di kenai aturan-aturan yang berasal dari pihak pemberi pinjaman.
Diketahui pula bahwa penanaman modal asing secara langsung adalah merupakan suatu fenomena yang riil dalam konteks pembangunan di negara-negara berkembang salah satunya Indonesia, selain menghasilkan devisa secara langsung bagi negara, kegiatan penanaman modal secara langsung menghasilkan manfaat yang sangat berpengaruh dalam peningkatan perekonomian domestik Indonesia, sebab tujuan penanaman modal dengan sifat yang permanen/jangka panjang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
[1] Departemen Keuangan Republik Indonesia, “Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing”. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/1967/1TAHUN~1967UU.HTM.
makasih atas kunjungannya sudah di kunjungi balik :)
BalasHapus