Laman

Kamis, 12 Januari 2012

HUBUNGAN INDONESIA DAN ASEAN DALAM KERJASAMA AFTA



AFTA yang merupakan singkatan dari ASEAN Free Tread Area memiliki arti sebagai kawasan perdagangan bebas ASEAN, pertama kali disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura oleh enam negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam kemudian bergabung pada tahun 1995, serta Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999.

AFTA di bentuk dengan dengan tujuan agar menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global, dan menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI) yaitu penanaman modal asing yang direpresentasikan di dalam asset riil seperti: tanah, bangunan, peralatan dan teknologi, serta meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN.

Dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, diberlakukanlah penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0–5 %) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN melalui skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) dimana selain penurunan tarif juga dimaksudkan untuk penghapusan pembatasan kwantitatif (kuota) dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Pengaruh Positif
Melihat dari banyaknya kelebihan dari skema dan tujuan-tujuan yang diharapkan dapat terlaksana dalam AFTA, maka dapat dicermati keuntungan yang akan diperoleh Indonesia dalam AFTA ini, yaitu dengan tanpa dikenanya tarif, produk-produk Indonesia dapat di ekspor ke kawasan negara-negara ASEAN dengan lebih murah, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang dulu dikenakan sebelum persetujuan AFTA, kini produk-produk Indonesia dapat dengan mudah berada di kawasan ASEAN, hal ini tentu tidak hanya memberikan keuntungan dengan kemudahan perdagangan internasional dalam regional ASEAN tetapi juga akan memacu kreativitas dalam negeri sebab produk-produk negara lain di kawasan ASEAN pun akan marak di dalam negeri, sehingga jika dalam negeri tidak meningkatkan kreativitasnya, maka dengan mudah dilindas oleh produk-produk impor.

Adapun hal yang mencengangkan dengan adanya AFTA akan membuka peluang pasar yang besar dan luas bagi produk Indonesia, dimana penduduk yang notabene adalah konsumen dengan jumlah sebesar ± 500 juta jiwa berada di area ASEAN sehingga akan lebih memperlancar proses perputaran perdagangan bagi produk-produk Indonesia dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam akan membantu terdistribusinya produk-produk Indonesia dengan level yang bervariasi kepada tingkat sosial masyarakat yang variatif pula.

Selain itu para pengusaha/produsen Indonesia akan lebih rendah mengeluarkan biaya produksi, dimana diketahui bahwa beberapa produk Indonesia ada juga yang membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya sehingga dengan adanya pembebasan tarif akan lebih meringankan pengeluaran biaya produksi yang juga akan secara bersamaan mengurangi biaya pemasaran, sehingga harga produk Indonesia tersebut dapat lebih ditekan yang akhirnya dengan kualitas yang baik produk Indonesia dapat dipasarkan dengan harga terjangkau yang kemudian akan memberikan keuntungan sebab para konsumen akan lebih tertarik dengan nilai harga yang ditawarkan.

Tidak hanya para pebisnis yang akan merasakan keuntungan melalui AFTA ini, konsumen di Indonesia pun yang merupakan konsumen terbesar dari 9 negara anggota AFTA akan menerima nilai plus pula, dimana dengan maraknya produk luar di pasar domestik akan memberikan keragaman produk dengan harga yang variatif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan kantong setiap individu, dan pada bagian awal yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa dengan maraknya produk luar yang menggrogoti pasar domestik Indonesia, akan memacu kreativitas produsen lokal untuk bersaing agar tidak kehilangan konsumennya, serta memacu pula pemanfaatan sumber daya alam dan manusia pada tingkatan maksimal.

Serta keuntungan lain yang dapat diperoleh Indonesia adalah terbukanya kerjasama dalam menjalankan bisnis dengan beraliansi bersama pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya. Melalui aliansi ini, para pebisnis Indonesia akan lebih memperluas jaringannya, yang kelak akan mengamtarkan mereka tidak hanya berbisnis di area ASEAN saja tetapi juga dapat menjadi batu loncatan ke pasar global, hal ini akan sangat bermanfaat untuk prosuden-produsen rumahan, yang akan lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya serta memberikan keuntungan bagi negara dimana akan terbentuk pemahaman di benak konsumen luar negeri bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh pasar domestik Indonesia memiliki kualistas internasional dengan penanganan yang berstandar tinggi.

Tantangan Bagi indonesia
AFTA bagi Indonesia adalah pisau bermata ganda. Selain meberikan keuntungan yang besar tetapi dapat pula mencengkeram dan memeras tanpa henti hingga akan berbalik memberikan kerugian jika ditangani tanpa maksimal dan dukungan penuh oleh setiap pihak yang berpengaruh di dalamnya. Sehingga perlu ditekankan kembali agar setiap kebijakan ekonomi ke depan dapat selalu dijalankan pada peningkatan daya saing dengan memperhatikan ketahanan ekonomi nasional. Ada beberapa tantangan besar yang harus siap dihadapi Indonesia dalam AFTA, yaitu :
1. Perekonomian yang terbuka tanpa pengenaan tarif akan menimbulkan ketergantungan antar berbagai kekuatan ekonomi di kawasan sehingga berpengaruh pada perekonomian domestik Indonesia, sehingga perlu di waspadai terutama investor-investor asing, sebab dapat terlihat bahwa Indonesia telah memiliki sejarah yang buruk dengan beberapa para investor, dimana kekayaan alam Indonesia terus dikeruk oleh mereka dan Indonesia tinggal menerima ampasnya saja.
2. Dari beberapa aspek, Indonesia tidak dapat berharap lebih terhadap AFTA, dimana keunggulan komparatif yang rendah terlihat dari kemiripan produk-produk ekspor andalan di antara sesama anggota AFTA, sehingga Indonesia diharuskan menciptakan terobosan di bidang perdagangan dengan maksimal dan spektakuler.
3. APEC sebenarnya telah cukup lebih memberikn manfaat bagi Indonesia dari pada AFTA sebab dengan partner-parner yang lebih luas dan beragam yang bersifat global, akan lebih memperluas pangsa pasar bagi produk Indonesia, tetapi bukan berarti Indonesia mesti meninggalkan AFTA sebab bentuk afta yang lebih meregional seperti Uni Eropa akan lebih mempermudah kontrol pemasaran bagi produk Indonesia, sehingga yang kiranya perlu dilakukan adalah menyiasati agar lahan yang sebenarnya menjanjikan tersebut dapat bermanfaat seoptimal mungkin bagi perekonomian nasional.
4. Dilihat dari hal investasi, AFTA menjadi penting bagi Indonesia untuk menarik modal yang keluar dari indonesia yang terjadi selama periode krisis ekonomi. Sehingga perlu menciptakan suasana kondusif di dalam negeri, dan Indonesia juga perlu semakin aktif melakukan promosi keluar. Meski secara alami bahwa faktor kekayaan alam yang melimpah serta jumlah pasar yang besar (210 juta orang) akan memposisikan Indonesia sebagai lahan subur bagi investasi, namun diketahui bahwa investasi selalu bergerak berdasarkan keuntungan dari pendapatan. Maka perlu diingat bahwa negara-negara lain akan mudah merebut pasar Indonesia jika Indonesia tidak jeli menangkap peluang yang ada.

Sebagai penutup, Indonesia untuk menciptakan angannya untuk mencapai kekuatan ekonomi yang besar di kawan Asia Tenggara dengan dukungan sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia yang besar masih membutuhkan kerja keras dan kecerdasan ekstra, agar tidak hanya terlena dengan angan keuntungan yang ada di depan mata tetapi dapat pula memaksimalkan limpahan karunia tuhan yang ada di wilayah domestik.

6 komentar:

  1. mas, AFTA ada struktur organisasinya gak? kalo ada bagi link yaa, danke.

    BalasHapus
  2. AFTA berada di bawah naungan asean, tdk seperti UE yg mmiliki struktur orgnisasi yg jlas, AFTA merupkan bentuk kerjasama perdagangan ASEAN yg dlm pengurusan dan pngmbilan kspkatannya dilkukan oleh perwakilan dari negara2 anggota AFTA itu sendiri.
    www.aseansec.org

    BalasHapus
  3. bagaimana melihat data mengenai hambatan non-tarif indonesia mengenai afta tersebut??

    BalasHapus
  4. silahkan masuk ke halaman link ini http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA

    BalasHapus
  5. kapan indonesia pertama kali melakukan liberalisai perdagangan? terima kasih

    BalasHapus
  6. menjawab pertanyaan kapan dilakukannya liberalisasi perdagangan oleh indonesia, maka jawabannya dari nenek moyang dulu, liberalisasi perdagangan sudah dilakukan (ya tentu saja dengan mekanisme bukan atas nama negara secara formal, tetapi pedagangan bebas sudah ada sejak dulu), tetapi jika di kaitkan dengan keluarnya aturan yang melegalkan hal tersebut secara formal, qta dapat berpatokan pada masa orde baru, ketika dikeluarkannya UU perdagangan bebas, bahkan UU No 4 Tahun 1970 berisikan tentang tentang wilayah Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free zone).

    BalasHapus