Laman

Che Guevara dan Fidel Castro

Hasta La Victoria Siempre.

Jumat, 26 April 2013

Merangkai Emas Di Dusun Karang Rejek

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE  Jika biasanya orang-orang mengidentikkan Yogyakarta (Jogja) sebagai kota gudeg atau kota bakpia, serta penghasil perak yang mengangkat Kecamatan Kota Gede sebagai ikonnya, maka kini Jogja dapat dikatakan menjadi salah satu penghasil “emas” di Jawa, bahkan di Indonesia menyaingi Pertambangan Freeport di Papua. Tepatnya di Dusun Karang Rejek, Kecamatan Imogiri, Bantul DI Yogyakarta. Masyarakat khususnya ibu-ibu didampingi 5 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memanfaatkan kepompong ulat sutra emas liar menjadi pernak-pernik bernilai ekonomis. Awal pemanfaatan kepompong ulat sutra emas liar yang masyarakat sekitar sebut dengan nama kokon adalah karena banyaknya pertumbuhan ulat tersebut. Dibarengi dengan dorongan pengabdian dan kreatifitas yang muncul dari kelompok mahasiswa yang terdiri dari Rahmi Dewi Aryani (Dewi), Endang Jum’ati (endang), Sony Novrizal (Sony), Said Hamzali (Said), dan Ricky maulana (Ricky). Melihat potensi besar yang dimiliki wilayah Karang Rejek yang dulunya dikenal sebagai desa pengemis, Dewi bersama kawan-kawan mendekati warga dan menawarkan tenaga mereka untuk mendampingi dalam mengolah kokon ulat sutra emas liar tersebut. Beberapa upaya dilakukan demi mengembangkan potensi itu, salah satunya dengan mengajukan ide pengolahan kokon ulat sutra...

Rabu, 03 April 2013

Kebijakan Jepang Terhadap Persoalan Lingkungan Hidup

  Sumber Gambar: http://phys.org/news/2011-12-tokyo-fukushima-greenpeace.html A.     Konsistensi Jepang dalam Menjalankan Kebijakan Lingkunan Hidup Pemerintah Jepang tidak mau terburu-buru mengikuti trend lingkungan yang berlaku dan tidak begitu saja menyetujui kesepakatan internasional sebelum mengetahui kesiapan industri dan masyarakat Jepang. Namun bukan berarti pemerintah Jepang menentang kesepakatan internasional, tetapi lebih pada upaya mengkaji sisi positif dan negatif yang ada agar dapat diambil keuntungan dari isu internasional tersebut. Misalnya saja isu pemanasan global, pemerintah Jepang tidak langsung menerima kesepakatan pengurangan emisi CO2 karena ingin mengetahui faktor apa yang paling besar mempengaruhi pembuangan CO2. Dari fakor tersebut, pemerintah Jepang membuat alternative pengurangan CO2. Di Jepang, industri (44,6%), rumah tangga (36,7%) dan transportasi (18,1%) adalah penghasil CO2 terbesar. Industri ditekan agar lebih efisien guna mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, promosi penggunaan barang daur ulang di rumah tangga gencar dilakukan, dan pemerintah mendukung penuh proyek pembuatan mobil hybrid untuk mengurangi pengeluaran CO2.[1] Masyarakat Jepang terkenal dengan komitmen dan konsistensinya karena itu apabila palu telah diketuk, maka tidak ada proses tawar-menawar hukum. Apabila pemerintah Jepang telah menyepakati suatu perjanjian dan dituangkan dalam bentuk peraturan, maka seluruh pihak dengan sendirinya...

Kebijakan Jepang Terhadap Persoalan Hak Asasi Manusia

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE   Sumber Gambar: http://burmadigest.info/2007/12/25/human-rights-day-in-japan-2/ A.    Kebijakan Hak Asasi Manusia Secara Umum Munculnya isu hak asasi manusia secara masif dan berkaitan langsung dengan persoalan hubungan internasional pertama kali tertuang dalam dokumen awal pendirian PBB di pertengahan hingga akhir tahun 1940-an. Perkembangan perhatian terhadap isu hak asasi manusia sendiri dibedakan menjadi tiga runtutan alur periode.[1] Periode pertama ditandai dengan revolusi Amerika dan Perancis pada tahun 1780-an dan 1790-an yang memperlihatkan adanya tuntutan-tuntutan terhadap persoalan sipil dan politik. Yang di mana fokus utamanya adalah untuk melindungi individu dari kediktatotar negara. Perjuangan tersebut pun tidak terlepas dari pemahaman liberal atas kesetaraan dan kebebasan, termasuk dalam hak untuk memilih, hak untuk kebebasan berbicara dan pers, dan hak dalam proses hukum. Periode ke dua dipelopori oleh masifitas kelas pekerja dan gerakan sosial lainnya yang berkembang di abad 19 dan 20 yang memprotes tentang penerapan ide-ide untuk melindungi hak-hak individu yang tidak konsisten oleh kelompok yang berkuasa di negara-negara liberal. Selain itu mereka berpendapat bahwa hak-hak sipil dan politik memiliki arti kecil jika bagian yang signifikan dari masyarakat...