Laman

Sabtu, 21 April 2012

PRINSIP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN AMERIKA (BAGIAN II : ISI)


Sejarah bangsa Amerika serikat dan konstitusi yang merupakan hukum bagi bangsa Amerika merupakan 2 sisi mata uang yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Sebab sejarah merupakan inspirasi bagi penyusunan konstitusi itu sendiri, sedangkan konstitusi memberikan landasan berpijak penyelenggaraan pemerintahan Amerika. Adapun prinsip-prinsip dasar politik dan pemerintahan Amerika, yaitu:

PEMERINTAHAN OLEH RAKYAT
Maksud dari pemerintahan oleh rakyat adalah bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau di Amerika dikenal dengan House of Representatives yang sering disebut dengan House, dipilih oleh rakyat Amerika disetiap negara-negara bagiannya setiap 2 tahun sekali. Aturankonstitusi ini menekankan bahwa hanya anggota house yang perlu dipilih oleh rakyat, sedangkan jabatan-jabatan yang lain dianggkat secara langsung.
Adapun pula dalam pemilihan presiden melalui 2 tahap  yaitu tahap pertama adalah tahap population votes yaitu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat, dan yang kedua adalah presidential electors yaitu pemilihan yang dilakukan para anggota kongres. Dari kedua tahapan tersebut, seorang calon presiden walaupun memenangkan jumlah perolehan suara di tahap awal, tetapi di tahap kedua ternyata kalah dari lawannya, maka calon presiden tersebutpun dinyatakan kalah. Hal ini memperlihatkan bahwa ternyata suara rakyat bukanlah yang menetukan hasil pemelihan.


SISTEM PERWAKILAN
Sistem perwakilan merupakan inti dari bentuk pemerintahan Amerika. Dengan format anggota kongres yang terdiri dari anggota house dan senat merupakan representasi dari rakyat yang berada disetiap negara bagian Amerika. Sistem perwakilan ini menjadi wadah bagi wakil rakyat yang terpilih sebagai anggota kongres untuk berkumpul, berdebat, dan berkompromi untuk menghasilkan UU yang diperlukan oleh rakyat.
Seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa perwakilan rakyat disetiap negara bagian terbagi atas 2 yaitu anggota house yang merupakan perwakilan rakyat yang ergantung pada jumlah penduduk di negara bagian tersebut, semakin banyak jumlah penduduknya makan akan semakin banyak pula perwakilan yang dapat dikirimkan sebagai anggota house, dan sebaliknya. Adapun perwakilan rakyat di senat hanya berjumlah 2 bagi setiap negara bagian, dan tidak dipengaruhi oleh jumlah penduduknya maupun luas wilayahnya, hal ini demi menciptakan keseimbangan representasi bagi setiap negara bagian.

PEMERINTAHAN TERBATAS
Pemerintahan Amerika mencerminkan atas pemerintahan legislative yang lebih aktif dan berpengaruh daripada pemerintahan eksekutif. Hal ini terlihat dengan adanya pembatasan oleh ketentuan-ketentuan yang tertera dalam konstitusi. Dimana pembatasan ini berbentuk atas kekuasaan Kongres untuk menarik pajak, mengatur UU, dan menyatakan perang, yang dalam aktualisasinya memperlihatkan bahwa hal tersebut lebih mencerminkan pelaksanaan UU yang seharusnya ada pada di tangan eksekutif tetapi karena konstitusi telah menyatakannya lain, maka pemerintahan pemerintah (eksekutif) dengan sendirinya menjadi terbatas. Hal tersebut dilatar belakangi oleh ketidakinginan munculnya kekuasaan otoriter oleh pihak eksekutif jika kekuasaan mereka terlalu besar dan tidak dapat terkontrol.

PEMISAHAN KEKUASAAN
Dalam pemerintahan Amerika dikenbal dengan trias politika yaitu pemisahan 3 kekuasaan antara eksekutif, legislative, dan yudikatif. Kekuasaan legislative diserahkan pada Kongres dan tercantum pada pasal I. sementara kekuasaan eksekutif diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan tercantum pada pasal II. Serta kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung yang tercantum pada pasal III.

CHECKS AND BALANCES
Dari pemisahan kekuasaan yang telah dipaparkan sebelumnya, dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut dalam prakteknya diperlukannya sistem checks and balance yang dapat dipahami sebagai konteks berbagi kekuasaan (sharing powers) demi memperkecil peluang munculnya kekuasaan otoriter yang sering sulit dikontrol.

FEDERALISME
Federasi merupakan bentuk pembagian kekuasaan antara negara federal atau pusat dan negara bagian. Saat ini Amerika terdiri dari 50 negara bagian. Dalam pembagian kekuasaan, negara bagian cenderung lebih kuat, tetapi dengan perubahan internasional, secara bertahap kekuasaan pemerintahan federal pun bertambah.
Dalam sistem federasi ini, negara bagian berotonom dalam mengatur urusan mereka, sehingga tidak mustahil bahwa suatu keadaan diatur dengan ketentuan yang berbeda diantara satu negara bagian dan negara bagian lainnya. Dewasa ini negara bagian mengatur sektor-sektor kegiatan utama seperti pendidikan, dan negara bagian pun membuat sendiriUU perkara perdata maupun pidananya.

· Tulisan ini be-rujukan pada buku karya Dr. Bambang Cipto dengan judul "Politik & Pemerintahan Amerika: Bab1".
·   Tulisan ini bagian ke I I dari bagian Pengantar sebelumnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar