Pada abad ke 17, tepatnya pada 4 Juli 1776 adalah awal mula peletakan pemerintahan secara kenegaraan di Amerika. Pada tanggal tersebut bangsa Amerika memproklamirkan kemerdekaannya setelah kurang lebih satu abad dalam koloni Inggris. Sebab telah menjadi rahasia umum bahwa terbentuknya negara Amerika merupakan bentuk perjuangan dari orang-orang termarjinalkan dari Eropa yang pada umunya berasal dari Inggris, tetapi ada pula yang berasal dari Belanda, Perancis, Swedia, Prusia, Norwegia, Polandia, dan negara Eropa dengan agama yang beraneka ragam pula.
Berpindahnya orang-orang tersebut ke Amerika dikarenakan kejenuhan terhadap sistem pemerintahan Inggris yang represif, tidak aman, dan jauh dari kemakmuran. Akibat dari derita besar yang mereka rasakan tersebut, di tanah Amerika, mereka berusaha membangun pemikiran-pemikiran yang berasas kepada kebebasan, yang kini lebih dikenal dengan istilah Demokrasi.
John Locke merupakan seorang pemikir yang sangat mempengaruhi pemikiran politik di Amerika. Di mana dasar demokrasi yang dimaksud oleh bangsa Amerika adalah dengan menyakini keagungan manusia yang akan terwujud ketika masyarakat memberi peluang yang luas bagi setiap individu dalam pembentukan nilai yang mengatur kehidupan bermasyarakat. John Locke pun menyatakan bahwa dalam keadaan alam (state of nature), yakni keadaan tanpa pemerintah, setiap individu telah memiliki hak hidup, hak bebas, dan hak milik.
Adapun pemikir lain yaitu Adam Smith yang lebih mengarah pada aspek ekonomi, berpendapat bahwa kemakmuran akan dicapai jika intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi ditekan serendah-rendahnya sehingga ekonomi akan terkendali dengan sendirinya oleh mekanisme pasar yang diakibatkan oleh sinergitas hukum penawaran dan hukum permintaan.
Amerika sendiri dalam rana peraturan ketatanegaraan dan hubungan sosial memiliki sebuah aturan atau hukum yang dikenal dengan konstitusi dengan nama Artikel of confederation. Konstitusi ini telah mengalami amandemen dengan tahap yang terbilang tidak sedikit, memperlihatkan bahwa bangsa Amerika sangat menjunjung tinggi perbedaan berpendapat yang tercermin pada keluwesan mereka dalam membaca dan mempraktekkan konstitusi. Di mana konstitusi akan diamandemen dengan mengikuti perkembangan kehidupan sosial domestik dan internasional.
Konstitusi Amerika bersifat tertulis dan sangat sederhana dalam arti bahwa secara keseluruhan hanya terdiri dari 7 pasal. Pasal I membahsa tentang batas-batas kekuasaan kongres Amerika. Pasal II membahas tentang batas-batas kekuasaan Presiden Amerika. Pasal III membahas tentang batas-batas Yudikatif. Pasa IV tentang Negara Bagian. Pasal V tentang Amandemen Konstitusi. Pasal VI tentang kekuasaan Kongres lainnya. Dan Pasal VII tentang Konvensi.
#Tulisan ini be-rujukan pada buku karya Dr. Bambang Cipto dengan judul "Politik & Pemerintahan Amerika: Bab 1".
#Tulisan ini pun terdiri dari dua bagian yaitu Bagian I adalah Pengantar dan Bagian II adalah ISI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar