Kasus ini mengenai persoalan lingkungan hidup tentang penyelundupan Kayu Merbau dari Papua ke RRC. Permasalahan lingkungan yang tidak hanya berskala nasional tetapi bersifat transnasional bahkan global. Permasalahan ekonomi didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh perkembangan teknologi yang berdampak langsung terhadap permasalahan lingkungan. Hal ini disebabkan oleh pola perilaku manusia yang semakin berkembang dan memiliki tendensi untuk merusak lingkungan.
Kasus kerusakan Lingkungan yang terjadi di Indonesia yaitu kebakaran hutan. Indonesia disorot tidak mampu mengelola hutan dengan baik dengan masih terus berlangsungnya pembalakan liar (illegal logging) dan perdagangan hasil hutan secara ilegal. Adanya illegal logging ini terkait dengan sindikat regional dan internasional yang ikut terlibat dalam penyelundupan kayu dari Indonesia. Pengawasan pemerintah yang semakin berkurang karena keterbatasan perlengkapan pendukung dan kurangnya diplomasi dengan negara-negara tetangga dalam pemberantasan illegal logging membuat persentasi penyelundupan kayu dari Indonesia ke luar negeri semakin meningkat.
Keterbatasan dana dalam bidang keamanan (militer) juga bisa dikatakan sebagai salah satu penyebab. Maka banyak diberitakan tentang kayu selundupan dari Indonesia yang diputihkan di Malaysia, Singapura, dan RRC. Indonesia kehilangan kayu-kayu yang ditebang secara liar khususnya kayu merbau yang merupakan jenis kayu yang memiliki harga tinggi di pasar Internasional berada di Pulau Papua yang juga mengalami kerugian yang besar terhadap keuangan negara Indonesia.
Beberapa tahun terakhir ini importir terbesar kayu merbau adalah RRC, terutama terkait dengan persiapannya sebagai tuan rumah Olimpiade 2008 di Beijing[1]. Kebutuhan yang besar akan kayu ini telah mendorong terjadinya penggelapan dan penyelundupan kayu merbau, teutama di Pulau Papua. Oleh karena itu RRC merupakan konsumen sekaligus pasar terbesar kayu merbau di dunia. Kayu Merbau yang diimpor RRC merupakan kayu ilegal yang berasal dari Indonesia. Indonesia khususnya Pulau Papua terkenal dengan kayu merbau yang stoknya sekarang sudah menumpuk dan bisa digunakan 13-15 tahun.
Penyelundupan kayu merbau dari pulau papua ke RRC setiap bulan mencapai 300.000 m³. Kayu yang digunakan untuk lantai ini dibutuhkan oleh pengolah kayu RRC yang sedang bangkit. EIA ( Environmental Investigation Agency) telah mengungkap bahwa tumpukan gelondongan kayu merbau di pelabuhan Zhangjiang merupakan barang curian dari hutan-hutan pulau Papua di indonesia. Para penyelidik lingkungan memastikan adanya penyelundupan kayu besar-besaran dari pulau Papua ke RRC. Jumlah kayu yang diselundupkan begitu besar sehingga mereka menyebutnya sebagai yang terbesar yang melibatkan satu jenis kayu.
Dibawah ancaman hancurnya hutan tropis di pulau Papua, pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada perusahaan RRC untuk menanamkan modal senilai satu miliar dolar AS di Pulau Papua. Mereka berencana mengolah kayu Merbau dengan mendirikan industri pengolahan dengan kewajiban membangun hutan tanaman industri disana. Investasi itu terkait dengan kebutuhan kayu merbau olahan untuk membangun fasilitas olahraga menjelang olimpiade si Beijing,RRC.
NGO yang terlibat
Greenpeace berperan dalam masalah illegal logging kayu merbau yang terjadi di Papua dan diselundupkan oleh RRC. Greenpeace berdiri di beberapa negara sebagai organisasi lingkungan yang aktif melakukan kampanye pelestarian lingkungan. Strategi yang dilakukan Greenpeace untuk membela kepentingan kelestarian lingkungan. Merbau merupakan jenis kayu yang menghadapi resiko kepunahan tinggi di alam bebas dalam waktu dekat. Greenpeace berupaya untuk mencegah terjadinya kepunahan tersebut serta melakukan tindakan dengan menekan pemerintah Indonesia untuk melakukan peningkatan sistem kontrol pengelolaan hutan. Greenpeace berupaya dengan aksi nyata untuk menghentikan pembalakan liar dan perdagangan tidak sah yang dimulai pada tahun 2005.
Sejak KTT bumi tahun 1992, kampanye penyelamatan lingkungan hidup yang menjadi fokus Greenpeace adalah berbagai hutan di dunia. Kayu Merbau di Pulau Papua terancam kepunahan karena mengalami eksploitasi yang besar. Hal ini mengakibatkan Greenpeace berperan dalam mengatasi penyelundupan kayu ke RRC dan pembalakan liar di Pulau Papua yaitu melakukan penyelamatan hutan tersisa di Pulau Papua, membuat laporan jumlah kayu merbau ilegal yang masuk ke RRC, kerjasama antara Greenpeace Indonesia dengan Greenpeace RRC, yang dilakukan dengan cara :
1. Melakukan kampanye dan melobby. Aksi kampanye ini dilakukan setelah Greenpeace mengetahui dan melakukan penyelidikan tentang punahnya kayu merbau di Pulau Papua. Melakukan Lobby kepada pemerintah RRC untuk menghentikan impor kayu merbau terutama yang bersumber dari kegiatan pembalakan yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
2. Melakukan investigasi langsung ke Pulau Papua
3. Melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang terjadi pembalakan liar
4. Mencari informasi tentang pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pembalakan liar kayu merbau di Pulau Papua
5. Menggunakan satelit terhadap hutan pulau Papua.
Greenpeace Indonesia dan Greenpeace RRC bekerjasama dalam hal kampanye penyelamatan kayu Merbau yang melibatkan beberapa kantor Greenpeace yang terkait langsung. Kantor Greenpeace di Indonesia dan Pulau Papua berperan pada wilayah di mana kayu merbau tersebut bersumber, sedangkan kantor Greenpeace di RRC dan Australia berperan untuk menekan pasar. Di Indonesia tekanan dilakukan langsung kepada Industri pembalakan kayu Merbau dan juga pemerintah Indonesia sementara di RRC tekanan dilakukan oleh pemerintah RRC dengan memperlihatkan bukti-bukti kerusakan dan menunjukkan bukti bagaimana RRC terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia dan masuk sampai ke RRC.
Dengan upaya-upaya tersebut peran-peran Greenpeace cukup signifikan dan membuat keadaan di Pulau Papua dalam kasus penyelundupan kayu merbau ke RRC mengalami penurunan. Kemampuan Greenpeace terhadap perannya mendapatkan hasil positif bahwa pemerintah menangkap sekitar 170 orang [2] , termasuk aparat kepolisian dan militer serta pejabat dinas kehutanan. Greenpeace juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan menangkap oknum serta membawanya ke pengadilan. Peran Greenpeace juga mendapatkan hasil yang baik terhadap perusahaan-perusahaan besar yang mengkploitasi kayu merbau di Pulau Papua. Karena Pemerintah menindaklanjuti tindakannya dalam hal menutup jalur transportasi pengiriman kayu dan memberlakukan perundang-undangan guna menghentikan pembuatan distribusi atau penjualan kayu yang digunakan dan dinyatakan legal oleh badan FSC (Forest Stewardship Council).
Greenpeace yang melakukan aksi-aksi, kampanye untuk permasalahan pembalakan liar di Pulau Papua, menjadi sebuah tolak ukur untuk setiap negara harus mempunyai standarisasi dan mempunyai sebuah sanksi terhadap para pembalakan liar di Pulau Papua . Kayu merupakan salah satu jenis kayu terbaik didunia, oleh karena itu masyarakat Pulau Papua harus bisa menjaga dan melindungi kelestarian dari kayu merbau itu dengan dibantu oleh Greenpeace yang menjadi motor penggerak dalam bidang pecinta lingkungan.
Sumber Pemulisan
[1] Dominggus A. Mampiope, “Kayu Merbau Pulau Papua ikut Olimpiade Baijing 2008”, Diakses dari http://hongkongbaru.wordpress.com/2007/06/, Pada tanggal 23 Desember 2011.
[2] Fathoni, T. “Departemen kehutanan dan koordinasi terhadap pembalakan liar”. Diakses dari http://www.pili.or.id/news/2003/12/ind/hutan. pada tanggal 23 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar