
Sumber Gambar: bappeda.jatimprov.go.id
(Management Isu Kasus Lumpur Lapindo)
Peristiwa
menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di
dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29
Mei 2006
kini telah memasuki tahun ke 6. Akibat semburan ini, 16 desa di tiga kecamatan
tenggelam dan 30 pabrik yang tergenang terpaksa berhenti beroperasi yang
mengakibatkan pengangguran sejumlah lebih dari 1800 orang.
Di lihat dari penjelasan singkat di atas dapat secara
sederhana dipahami bahwa peristiwa Lumpur Lapindo ini telah memakan waktu yang
sangat lama dengan kerugian yang sangat
besar dan tidak hanya berdampak pada kehidupan perekonomian warga yang
terenggut dari mata pencaharian mereka tetapi hilangnya rumah dan kampung
halaman mereka yang dulunya menjadi tempat mereka bersosialisasi menjadi
pukulan yang sangat menyakitkan dan hingga kini, proses penggantian kerugian
terhadap para korban pun belum diselesaikan.
Yang menjadi hal menarik dari kasus ini sendiri pun adalah
bagimana perubahan yang terjadi dari perkiraan penyebab ternyadinya semburun
lumpur tersebut. Para ahli pada awalnya mengatakan bahwa hal tersebut diakibatkan oleh kesalahan
prosedur pengeboran di perut bumi yang
mengharuskan perusahaan milik salah satu orang terkaya Indonesia, Abu Rizal
Bakrie untuk melakukan pengganti rugian terhadap setiap dampak yang timbulkan
oleh semburan...
