Laman

Che Guevara dan Fidel Castro

Hasta La Victoria Siempre.

Campur aduk

Bukan apa yang mereka cari, tapi apa yang mereka yakini.

Nelayan

BAHU MEMBAHU DEMI KEHIDUPAN YANG LEBIH INDAH.

Gunungan

Wujud syukur atas rezeki yang dilimpahkan Allah.

Bakul Telur

Peluh untuk sesuap nasi membuat ibu ini terus semangat menjajahkan jualannya.

Rabu, 23 Mei 2012

HUBUNGAN PATRON DAN KLIEN DALAM DINAMIKA PERPOLITIKAN ANTARA MAHASISWA DAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR



A.   Makna Patron dan Klien
Manusia merupakan individu yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu memerlukan orang lain dalam mengisi kekosongan atas apa yang tidak dapat dilakukannya demi memenuhi kebutuhan fisik ataupun psikologisnya. Keterkaitan antara kondisi di mana setiap manusia akan pasti membutuhkan keberadaan manusia yang lain tersebut, mengantar penjelasan atas makna dari patron dan klien sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Di mana yang satu tidak akan bisa berdiri tegak tanpa ada pihak lain yang menjadi acuan dan sandarannya.

Minggu, 20 Mei 2012

Pengaruh Konfrontasi Ganyang Malaysia Tahun 1960an Terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia-Malaysia Pada Masa Itu


Konfrontasi tahun 1963-1966 antara Indonesia-Malaysia sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan hubungan diplomatik dan kerjasama antara kedua negara hingga saat ini. Terbukti dengan hubungan yang dalam masa tertentu sangat terasa mesra dan dalam keadaan yang lain masih sering muncul konflik di beberapa aspek tertentu, baik dalam hal perbatasan, TKI, dan klaim budaya, serta yang lainnya. Dan peristiwa tahun 1963-1966 merupakan bentuk konflik yang paling panas di antara kedua negara dalam merebutkan hak atas wilayah khususnya Kalimantan.
Tingginya emosi dan sikap saling sikut di antara kedua negara pada masa itu menimbulkan ketegangan hingga mencapai klimaks dengan Presiden Soekarno menyerukan "konfrontasi fisik" dengan Malaysia, yang menyebabkan banyak terjadinya insiden bersenjata antara tenaga sukarelawan Indonesia dengan tentara Malaysia yang dibantu Inggris, Australia, dan Selandia Baru di sepanjang daerah perbatasan di utara Kalimantan.[1] Semua itu dikarenakan oleh tingginya rasa nasionalisme yang ada di hati masyarakat Indonesia maupun Malaysia yang saling mendukung kedaulatan negara mereka masing-masing. Sehingga terlihat tidak berjalannya hubungan diplomatik yang ada di kedua negara.

Rabu, 16 Mei 2012

Review Film Dokumenter “The New Rulers of the World”


Film The New Rulers of The World yang diterbitkan tahun 2002 merupakan karya seorang jurnalis terkemuka dunia berkebangsaan Australia yang bekerja di Inggris  bernama John Pilgers. Dalam film tersebut Pilgers beserta kru-krunya berusaha mengungkap sisi sebenarnya dari globalisasi. Dimana globalisasi yang didesain guna menguntungkan segelintir penguasa pasar dan menyengsarakan para pekerja dan menjerat masyarakat yang lain. Film ini mengambil contoh situasi kesenjangan yang terjadi di Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan kekayaan alam yang melimpah tetapi berada dalam kuasa investor asing yang mendapatkan legalitas dari pemerintah setempat.
Kandungan film ini dapat di bagi menjadi tiga poin besar, yaitu eksploitasi pekerja (buruh), kasus utang luar negeri, dan globaliasi itu sendiri. Mengenai buruh, Pilgers memaparkan kondisi buruh pabrik di Indonesia yang bekerja di perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, GAP, jauh dari hak-haknya sebagai pekerja, di mana mereka memperoleh upah yang rendah, jam kerja yang tidak teratur, dan kondisi tempat kerja yang mengenaskan, dipaksa untuk terus bekerja dan seakan tidak punya pilihan lain selain terus melakukan apa yang diperintahkan oleh bos-bos pabrik.
Dalam memperlihatkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh para buruh pabrik tersebut, Pilgers memaparkan salah satu contoh dari produksi celana tinju yang di jual seharga Rp. 112.000 di toko dan dari penjualan tersebut seorang buruh hanya memperoleh upah sebanyak Rp. 500 dan penjualan sepatu olah raga seharga Rp. 1,4 juta di toko dan dari penjualan tersebut para pekerja hanya memperoleh upah sebesar Rp.5000. Hal ini memperlihatkan bahwa ada pencurian nilai lebih yang dilakukan oleh perusahaan terhedap para pekerja. Dikarenakan perusahaan tidak dapat mengambil keuntungan dari bahan baku yang nilainya habis setelah produksi, maka pihak perusahaan pun mengambil keuntungan dengan mengharuskan para pekerja bekerja melebihi jam kerja yang wajar guna memproduksi produk dengan lebih banyak dan lebih cepat, sedangkan mereka di bayar dengan nilai sangat kecil jauh dari nilai penjualan produk yang mereka hasilkan, sehingga mereka pun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk kasus utang luar negeri, Filger memaparkan bahwa utang luar negeri telah menjerat Indonesia menjadi negara penghutang (idealnya sepanjang masa) sejak rezim Soeharto dimulai. Rezim yang memiliki tanda tanya besar dalam awal pemerintahannya, di mana pemerintahan tersebut berkuasa setelah Indonesia berada dalam situasi pelanggaran HAM terbesar dengan perkiraan pembunuhan rakyat mencapai angka 5 juta orang, dan mengantarkan Soeharto ke puncak pemerintahan sebab dianggap sebagai “pahlawan” dalam mengatasi persoalan tersebut.
Peminjaman utang yang berikan oleh badan keuangan dunia yaitu IMF dan World Bank (WB) di awal kepresidenan Soeharto yang dimaksudkan untuk membangun Indonesia yang baru keluar dari situasi krisis sosial dan dijangkiti perekonomian yang ambruk, dibarengi dengan pengesahan undang undang penanaman modal asing. Undang undang tersebut menjadi pintu gerbang Indonesia sebagai lahan empuk bagi para korporasi dunia dalam melebarkan pengaruhnya, dan dalam mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia serta menjadikan Indonesia sebagai pasar stategis dengan jumlah masyarakat (konsumen) yang sangat besar.
Dari kasus tersebut terlihat adanya sistem liberalisasi perekonomian suatu negara yang dipengaruhi oleh pihak eksternal. Dan dalam menelaah hal tersebut, Pilgers melakukan wawancara langsung dengan petinggi IMF dan WB. Pilgers mempertanyakan alasan lembaga keuangan tersebut tetap memberikan pinjaman kepada rezim yang diketahui korup dan dengan mekanisme yang tidak transparan.
Dan ternyata dari kebijakan pemberian utang tersebut, WB dan negara-negara kreditor mengambil keuntungan melalui proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan multinasional dari negara-negara asal masing-masing dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang digadaikan dengan diadakannya pertemuan oleh para penguasa pasar global dengan membahas pembagian kekuasaan atas sektor-sektor strategis yang ada di Indonesia. Sehingga meskipun WB dan negara kreditor memberi pinjaman 100%, namun sebenarnya sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membuka lapangan pekerja negara kreditor dan hanya sekitar separuh uang pinjaman tersebut benar-benar diperuntukkan untuk membangun Indonesia dan masyarakat miskinnya.
Persoalan Globalisasi sendiri yang telah menjadi alasan para korporasi asing untuk memberikan standar kamajuan suatu negara telah berubah menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh negara tersebut. Di mana makna globalisasi yang dimaksud oleh pihak yang mengagung-agungkannya ialah berarti modal- uang besar- yang dapat dipindahkan ke mana dan kapan saja dengan mudah. Tetapi ternyata globaliasi yang didengung-dengungkan oleh Amerika dan negara kapitalis liberal bahwa akan membawa kemakmuran bagi umat manusia ternyata mengakibatkan jurang pemisah yang begitu besar antara si kaya dan si miskin, dan globaliasi pun menimbulkan hutang-hutang yang sangat menyengsarakan.
Di tahun 1998 menjadi cambukan besar  bagi sistem globalisasi, dimana setelah runtuhnya perekonomian Asia yang juga sangat berdampak besar bagi Indonesia hingga membuat masyarakat Indonesia memaksa penurunan Soeharto sebagai presiden. Masa kepresidenan Soeharto selama 3 dekade ternyata telah menyelundupkan kekayaan negara kurang lebih 10 miliar dollar dari total utang luar negeri sebesar 30 miliar dollar, dan semua nilai yang dinikmari oleh Soeharto dan kroni-kroninya, kini menjadi beban dan harus dibayar oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah masyarakat kecil, hal ini dibebankan dengan pencabutan subsidi, tingginya harga pendidikan dan kesehatan, padahal masyarakat kecil tidak pernah mendapatkan uang tersebut.
Tidak hanya di Indonesia, penentangan terhadap besarnya pengaruh globaliasi yang membawa dampak sangat besar terhadap pembentukan perekonomian yang menjadi jurang kesejahteraan masyarakat pun terjadi di beberapa negara, dan yang paling mengejutkan terjadi di Seattle, Amerika Serikat. Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan globaliasi bukanlah hal kecil yang hanya memperhitungkan keuntungan pihak tertentu, tetapi dalam arus globaliasi, masyarakat harus peka terhadap dampak sosial-ekonomi yang akan ditimbulkannya, karena globalisasi ditangan yang tidak tepat menjadi penjara bagi kehidupan masyarakat luas.


NB:
  • Mau nonton filmnya, klik link dibawah ini :
  • Jangan lupa mengunjungi http://johnpilger.com/ untuk mengetahui lebih lanjut film-film Pilgers yang lainnya. enjoy it ^^

 

Sabtu, 12 Mei 2012

KLAIM MALAYSIA TERHADAP BUDAYA INDONESIA


Suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa, ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar dan diperolehnya kemenangan-kemenangan, sebab penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban, yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama.

Pengorbanan yang dilakukan oleh para founding father suatu negara pun merupakan upaya untuk memperlihatkan bahwa masyarakatnya merupakan orang-orang yang merdeka atas dirinya dan budaya lokal merupakan jati dirinya, sehingga pengklaiman oleh negara lain terhadap budaya tersebut merupakan tindakan yang telah melewati ambang toleransi dan dibutuhkan tindakan tegas untuk menanganinya.

Menilik atas tindakan pengklaiman budaya Indonesia yang dilakukan oleh Malaysia merupakan bentuk ketidakpatutan terhadap pelanggaran identitas nasional suatu bangsa yang akan mengakibatkan pergeseran nilai dari identitas budaya tersebut dan kerancuan persepsi di dunia global.

Suatu negara tentu diharuskan untuk membangun citra negaranya dan mengembangkan bangsanya dengan proses yang bersifat dinamis dan berkelanjutan. Seperti upaya Malaysia dengan menggunakan promosi pariwisata sebagai alat pencitraan negaranya sekaligus untuk menarik wisatawan datang ke Malaysia. Namun tindakan pemerintah Malaysia yang keliru menggunakan dan memasukkan budaya-budaya Indonesia kedalam promosi pariwisatanya sangatlah tidak dapat diindahkan.

Konflik kebudayaan antara Indonesia-Malaysia bermula ketika ada beberapa pemuda dari negara tetangga tersebut (baca: Malaysia) menyanyikan sebuah lagu yang berjudul “Rasa sayange” dalam acara pembukaan forum pertukaran pemuda Jepang-Asean di Tokyo pada pertengahan bulan Oktober 2007, bukan hanya itu, lagu ini dijadikan jingle dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia. Hal tersebut menunjukkan secara implisit bahwa lagu tersebut adalah milik Malaysia. Setelah itu kesenian dan kebudayaan indonesia dikejutkan lagi dengan adanya alat musik asal malaysia yang disebut dengan “malay bamboo” yang setelah dilihat lebih jelas lagi ternyata sangat mirip bahkan tidak ada bedanya dengan “angklung” yang berasal dari Jawa Barat. Permasalahan kemudian berlanjut lagi pada persoalan dunia seni dan budaya Indonesia, munculnya tarian di Malayisa yang mereka namakan dengan “barong dance” yang sama sekali tidak ada bedanya dengan tarian Reog Ponorogo yang berasal dari Ponorogo, Jawa timur. Terakhir kini, muncul lagi dengan adanya iklan Malaysia Truly Asia 2009 yang menampilkan Tarian Pendet dari Bali.[1]

Dan diketahui akibat hal tersebut menimbulkan protes keras oleh masyarakat Indonesia. Dan dari konsep nasionalisme serta kesatuan bangsa dengan perasaan Malaysia merupakan musuh eksternal bersama yang mengganggu kesatuan tanah air, dapat diaplikasikan dengan tindakan rakyat Indonesia dengan maraknya aksi protes, demonstrasi, hingga perang di dunia maya yang merupakan ekspresi dari rakyat Indonesia yang merasa dirugikan atas tindakan Malaysia tersebut. Sebab rakyat Indonesia telah menggangap bahwa Malaysia berusaha mencuri perlahan-lahan budaya dari Indonesia.

Tetapi rakyat Indonesia pun tidak serta merta menyalahkan seratus persen kepada pihak Malaysia, sebab menjadi sentilan yang sangat pedih bagi rakyat Indonesia bahwa beraninya negara tetangga dalam melakukan pengklaiman budaya tersebut, dikarenakan oleh sikap rakyat Indonesia yang ternyata selama ini kurang memeperhatikan budaya-budaya lokalnya, dan hanya merasa marah ketika mengetahui bahwa ada negara lain yang berusaha mengatas milikkannya, sedangkan upaya rakyat Indonesia sendiri dalam melestarikan budaya-budaya tersebut masih sangat minim. Maka menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia saat ini untuk lebih mengahrgai keranekaragaman dan kekayaan yang ada di negaranya dan menjadikannya sebagai jadi diri bangsa yang dapat mendunia.

[1]Budi Agus Riswandi & Shabhi Mahmahsani, KLAIM ASING ATAS KEBUDAYAAN NEGERI:(BELAJAR LAGI DARI KASUS TARIAN PENDET), 15 April 2011, <http://pusathki.uii.ac.id/artikel/artikel/klaim-asing-atas-kebudayaan-negeribelajar-lagi-dari-kasus-tarian-pendet.html>.

Rabu, 09 Mei 2012

Hukum Antariksa



1.      Sejarah Perkembangan
a.       Resolusi-resolusi majelis umum
Pada Akhir tahun 1950an, PBB menyadari bahwa perkembangan kemajuan kegiatan antariksa, disamping dapat memberikan manfaat yang cukup besar bagi kemakmuran, juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Menyadari konsekuensi yang dapat timbul dari kegiatan antariksa ini PBB berupaya untuk dapat memberikan jaminan agar kemajuan kegiatan antariksa dari negara-negara hendaknya dapat memberikan manfaat bagi semua negara tanpa membedakan tingkat kemajuan ekonomi dan teknologi dari negara bersangkutan. Dalam merealisasikan upayanya tersebut di atas, PBB dengan resolusi Majelis Umum No.1348 (XII) “Question of the Peaceful Uses of Outer Space” tanggal 13 Desember 1958.[1]  Resolusi ini merupakan landasan bagi dibentuknya komite sementara yaitu komite Ad Hoc yang mempunyai tugas meneliti masalah-masalah keantariksaan termasuk yang berkaitan dengan aspek hukum kegiatan antariksa.
Resolusi yang berikutnya adalah resolusi majelis umum PBB No.1472 (XIV), tanggal 12 Desember 1959 menetapkan komite sementara itu menjadi komite tetap dengan nama “United Nation Committee on the Peaceful Uses of Outer Space” disingkat (UN-COPUOS).