Laman

Che Guevara dan Fidel Castro

Hasta La Victoria Siempre.

Campur aduk

Bukan apa yang mereka cari, tapi apa yang mereka yakini.

Nelayan

BAHU MEMBAHU DEMI KEHIDUPAN YANG LEBIH INDAH.

Gunungan

Wujud syukur atas rezeki yang dilimpahkan Allah.

Bakul Telur

Peluh untuk sesuap nasi membuat ibu ini terus semangat menjajahkan jualannya.

Kamis, 12 Januari 2012

HUBUNGAN INDONESIA DAN ASEAN DALAM KERJASAMA AFTA



AFTA yang merupakan singkatan dari ASEAN Free Tread Area memiliki arti sebagai kawasan perdagangan bebas ASEAN, pertama kali disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura oleh enam negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam kemudian bergabung pada tahun 1995, serta Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999.

AFTA di bentuk dengan dengan tujuan agar menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global, dan menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI) yaitu penanaman modal asing yang direpresentasikan di dalam asset riil seperti: tanah, bangunan, peralatan dan teknologi, serta meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN.

Dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, diberlakukanlah penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0–5 %) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN melalui skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) dimana selain penurunan tarif juga dimaksudkan untuk penghapusan pembatasan kwantitatif (kuota) dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Pengaruh Positif
Melihat dari banyaknya kelebihan dari skema dan tujuan-tujuan yang diharapkan dapat terlaksana dalam AFTA, maka dapat dicermati keuntungan yang akan diperoleh Indonesia dalam AFTA ini, yaitu dengan tanpa dikenanya tarif, produk-produk Indonesia dapat di ekspor ke kawasan negara-negara ASEAN dengan lebih murah, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang dulu dikenakan sebelum persetujuan AFTA, kini produk-produk Indonesia dapat dengan mudah berada di kawasan ASEAN, hal ini tentu tidak hanya memberikan keuntungan dengan kemudahan perdagangan internasional dalam regional ASEAN tetapi juga akan memacu kreativitas dalam negeri sebab produk-produk negara lain di kawasan ASEAN pun akan marak di dalam negeri, sehingga jika dalam negeri tidak meningkatkan kreativitasnya, maka dengan mudah dilindas oleh produk-produk impor.

Adapun hal yang mencengangkan dengan adanya AFTA akan membuka peluang pasar yang besar dan luas bagi produk Indonesia, dimana penduduk yang notabene adalah konsumen dengan jumlah sebesar ± 500 juta jiwa berada di area ASEAN sehingga akan lebih memperlancar proses perputaran perdagangan bagi produk-produk Indonesia dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam akan membantu terdistribusinya produk-produk Indonesia dengan level yang bervariasi kepada tingkat sosial masyarakat yang variatif pula.

Selain itu para pengusaha/produsen Indonesia akan lebih rendah mengeluarkan biaya produksi, dimana diketahui bahwa beberapa produk Indonesia ada juga yang membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya sehingga dengan adanya pembebasan tarif akan lebih meringankan pengeluaran biaya produksi yang juga akan secara bersamaan mengurangi biaya pemasaran, sehingga harga produk Indonesia tersebut dapat lebih ditekan yang akhirnya dengan kualitas yang baik produk Indonesia dapat dipasarkan dengan harga terjangkau yang kemudian akan memberikan keuntungan sebab para konsumen akan lebih tertarik dengan nilai harga yang ditawarkan.

Tidak hanya para pebisnis yang akan merasakan keuntungan melalui AFTA ini, konsumen di Indonesia pun yang merupakan konsumen terbesar dari 9 negara anggota AFTA akan menerima nilai plus pula, dimana dengan maraknya produk luar di pasar domestik akan memberikan keragaman produk dengan harga yang variatif yang dapat disesuaikan dengan kemampuan kantong setiap individu, dan pada bagian awal yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa dengan maraknya produk luar yang menggrogoti pasar domestik Indonesia, akan memacu kreativitas produsen lokal untuk bersaing agar tidak kehilangan konsumennya, serta memacu pula pemanfaatan sumber daya alam dan manusia pada tingkatan maksimal.

Serta keuntungan lain yang dapat diperoleh Indonesia adalah terbukanya kerjasama dalam menjalankan bisnis dengan beraliansi bersama pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya. Melalui aliansi ini, para pebisnis Indonesia akan lebih memperluas jaringannya, yang kelak akan mengamtarkan mereka tidak hanya berbisnis di area ASEAN saja tetapi juga dapat menjadi batu loncatan ke pasar global, hal ini akan sangat bermanfaat untuk prosuden-produsen rumahan, yang akan lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya serta memberikan keuntungan bagi negara dimana akan terbentuk pemahaman di benak konsumen luar negeri bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh pasar domestik Indonesia memiliki kualistas internasional dengan penanganan yang berstandar tinggi.

Tantangan Bagi indonesia
AFTA bagi Indonesia adalah pisau bermata ganda. Selain meberikan keuntungan yang besar tetapi dapat pula mencengkeram dan memeras tanpa henti hingga akan berbalik memberikan kerugian jika ditangani tanpa maksimal dan dukungan penuh oleh setiap pihak yang berpengaruh di dalamnya. Sehingga perlu ditekankan kembali agar setiap kebijakan ekonomi ke depan dapat selalu dijalankan pada peningkatan daya saing dengan memperhatikan ketahanan ekonomi nasional. Ada beberapa tantangan besar yang harus siap dihadapi Indonesia dalam AFTA, yaitu :
1. Perekonomian yang terbuka tanpa pengenaan tarif akan menimbulkan ketergantungan antar berbagai kekuatan ekonomi di kawasan sehingga berpengaruh pada perekonomian domestik Indonesia, sehingga perlu di waspadai terutama investor-investor asing, sebab dapat terlihat bahwa Indonesia telah memiliki sejarah yang buruk dengan beberapa para investor, dimana kekayaan alam Indonesia terus dikeruk oleh mereka dan Indonesia tinggal menerima ampasnya saja.
2. Dari beberapa aspek, Indonesia tidak dapat berharap lebih terhadap AFTA, dimana keunggulan komparatif yang rendah terlihat dari kemiripan produk-produk ekspor andalan di antara sesama anggota AFTA, sehingga Indonesia diharuskan menciptakan terobosan di bidang perdagangan dengan maksimal dan spektakuler.
3. APEC sebenarnya telah cukup lebih memberikn manfaat bagi Indonesia dari pada AFTA sebab dengan partner-parner yang lebih luas dan beragam yang bersifat global, akan lebih memperluas pangsa pasar bagi produk Indonesia, tetapi bukan berarti Indonesia mesti meninggalkan AFTA sebab bentuk afta yang lebih meregional seperti Uni Eropa akan lebih mempermudah kontrol pemasaran bagi produk Indonesia, sehingga yang kiranya perlu dilakukan adalah menyiasati agar lahan yang sebenarnya menjanjikan tersebut dapat bermanfaat seoptimal mungkin bagi perekonomian nasional.
4. Dilihat dari hal investasi, AFTA menjadi penting bagi Indonesia untuk menarik modal yang keluar dari indonesia yang terjadi selama periode krisis ekonomi. Sehingga perlu menciptakan suasana kondusif di dalam negeri, dan Indonesia juga perlu semakin aktif melakukan promosi keluar. Meski secara alami bahwa faktor kekayaan alam yang melimpah serta jumlah pasar yang besar (210 juta orang) akan memposisikan Indonesia sebagai lahan subur bagi investasi, namun diketahui bahwa investasi selalu bergerak berdasarkan keuntungan dari pendapatan. Maka perlu diingat bahwa negara-negara lain akan mudah merebut pasar Indonesia jika Indonesia tidak jeli menangkap peluang yang ada.

Sebagai penutup, Indonesia untuk menciptakan angannya untuk mencapai kekuatan ekonomi yang besar di kawan Asia Tenggara dengan dukungan sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia yang besar masih membutuhkan kerja keras dan kecerdasan ekstra, agar tidak hanya terlena dengan angan keuntungan yang ada di depan mata tetapi dapat pula memaksimalkan limpahan karunia tuhan yang ada di wilayah domestik.

Selasa, 10 Januari 2012

Indonesia di Era Sistem Demokrasi Pancasila (1966-1998)



Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu super semar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.

Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan sistem kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.

Soeharto dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan Karya. Barangsiapa yang ketahuan memilih kedua partai itu akan dipecat dari pekerjaannya, dipenjarakan, atau bahkan yang paling buruk akan dihilangkan secara paksa demi kelanggengan kekuasaan Cendana.

Kemenangan Golkar pada pemilu tahun 1971 mengurangi oposisi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena Golkar sangat dominan, sementara partai-partai lain berada di bawah kontrol pemerintah. Kemenangan Golkar ini mengantarkan Golkar menjadi partai hegemoni yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim orde baru untuk mendominasi semua proses sosial dan politik.

Partai politik dan media massa pada mulanya diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita dalam masyarakat. Sejalan akan makna demokrasi pancasila sebagai sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu pemerintahan dari rakyat yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, dan mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Namun sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu. Hal ini dimaksudkan agar terjadi stabilitas politik yang pada gilirannya akan menciptakan stabilitas keamanan sebagai prasyarat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang tidak ditangani secara serius pada masa demokrasi terpimpin.

Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan kontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah yang sangat dominan. Praktek demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.

Warga keturunan Tionghoa adalah warga yang paling merasakan sisi negatif dari pelaksanaan demokrasi pancasila dalam pemerintahan Soekarno, dimana mereka dilarang berekspresi dengan bebas. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai dilarang, hari raya Imlek dilarang dirayakan, dan Bahasa Mandarin dilarang diucapkan atau disastrakan. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.

Bentuk-bentuk ketidak selarahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara tersebut terjadi akibat kegagalan tiga partai besar dalam perannya sebagai lembaga kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak berfungsinya check and balance, akibat terpolanya politik kompromistis dari elite politik. Demokrasi menjadi semu. DPR tidak mencerminkan wakil rakyat yang sesungguhnya. Terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di segala bidang kehidupan, karena kekuasaan cenderung ke arah oligarki.

Indonesia yang dilanda krisis ekonomi yang sulit di atasi pada akhir tahun 1997. Semula berawal dari krisis moneter lalu berlanjut menjadi krisis nasional. Kondisi ekonomi yang kian terpuruk ditambah dengan pembagunan yang dilakukan hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil kalangan masyarakat. Karena pembangunan cenderung terpusat dan tidak merata.

Semua itu akibat berawal dari kebijakan pemerintah akan pengesahan Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1-1968) dan juga melalui pinjaman luar negeri (foreing loan) dan bantuan luar negeri (foreing aid). Mengakibatkan pula kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam. Perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan, antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam. Terciptalah kelompok yang terpinggirkan (Marginalisasi sosial). Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan.

Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah yang menjadi penyumbang devisa terbesar seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Irian. Membuat perekonomian Indonesia gagal menunjukan taringnya. Namun pembangunan ekonomi pada masa Orde Baru merupakan pondasi bagi pembangunan ekonomi selanjutnya.

Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan, menghancurkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, etika politik, moral, hukum dasar-dasar demokrasi dan sendi-sendi keagamaan. Khususnya di bidang politik direspon oleh masyarakat melalui kelompok-kelompok penekan (pressure group) yang mengadakan berbagai macam unjuk rasa yang dipelopori oleh para pelajar, mahasiswa, dosen, dan praktisi, LSM dan politisi. Gelombang demontrasi yang menyuarakan reformasi semakin kuat dan semakin meluas. Di tengah gejolak kemarahan massa, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.

Sumber data penulisan :
Demokrasi Pancasila (Deskripsi Konsep Demokrasi di Indonesia pada Masa Republik Indonesia III), http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm. Terakhir di unduh pada tanggal 08 Mei 2011.

Makalah Pendidikan Pancasila. Oleh, Bang. Ares.
Kantaprawira, Rusadi. 1988. Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar. Bandung: PT Sinar Baru.

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Indonesia di Era Sistem Demokrasi Liberal (1945-1959)



Kata Demokrasi berasal dari Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi demokrasi ialah rakyat yang berkuasa. Setelah Perang Dunia ke-II, secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Di Indonesia sendiri, saat ini sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang masih dalam taraf perkembangan. Dan mengenai sifat dan cirinya masih terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Dalam perkembangannya, sebelum berdasarkan pada demokrasi pancasila, Indonesia mengalami beberapa periodeisasi penerapan demokrasi yang lain, salah satunya adalah demokrasi liberal.

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Di awal pelaksanaan demokrasi liberal di tandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Hatta. Dalam maklumat ini dinyatakan perlunya berdirinya partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi, yang merupakan ciri khas dari demokrasi liberal yaitu multi partai. Kemudiaan pemerintah menyelenggarakan pemilu pada Januari 1946. Maklumat Hatta berdampak sangat luas, melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru.

Pada tahun 1953 Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan regulasi pemilu dengan ditetapkannya UU No. 7 tahun 1953 Pemilu. Pemilu multi partai secara nasional disepakati dilaksanakan pada 29 September 1955 (untuk pemiilhan parlemen) dan 15 Desember 1955 (untuk pemilihan anggota konstituante).

Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu: Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Pemilu pertama nasional di Indonesia ini dinilai berbagai kalangan sebagai proses politik yang mendekati kriteria demokratis, sebab selain jumlah parpol tidak dibatasi, berlangsung dengan langsung umum bebas rahasia (luber), serta mencerminkan pluralisme dan representativness. Fragmentasi politik yang kuat berdampak kepada ketidakefektifan kinerja parlemen hasil pemilu 1955 dan pemerintahan yang dibentuknya. Parlemen baru ini tidak mampu memberikan terobosan bagi pembentukan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi justru mengulangi kembali fenomena politik sebelumnya, yakni “gonta-ganti” pemerintahan dalam waktu yang relatif pendek.

Ketidakefektifan kinerja parlemen memperkencang serangan-serangan yang mendelegitimasi parlemen dan partai-partai politik pada umumnya. Banyak kritikan dan kecaman muncul, bahkan tidak hanya dilontarkan tokoh-tokoh “anti demokrasi”. Hatta dan Syahrir menuduh para politisi dan pimpinan partai-partai politik sebagai orang yang memperjuangkan kepentingannya sendiri dan keuntungan kelompoknya, bukan mengedepankan kepentingan rakyat. Namun begitu, mereka tidak menjadikan demokrasi parlementer sebagai biang keladi kebobrokan dan kemandegan politik. Hal ini berbeda dengan Soekarno yang menempatkan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal sebagai sasaran tembak. Soekarno lebih mengkritik pada sistemnya.

Kebobrokan demokrasi liberal yang sedang diterapkan, dalam penilaian Soekarno, merupakan penyebab utama kekisruhan politik. Maka, yang paling mendesak untuk keluar dari krisis politik tersebut adalah “mengubur” demokrasi liberal yang dalam pandangannya tidak cocok untuk dipraktikkan di Indonesia. Akhirnya, Soekarno menyatakan demokrasi parlementer tidak dapat digunakan untuk revolusi, “parliamentary democracy is not good for revolution”. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Di masa demokrasi liberal dengan bergonta-gantinya bentuk kabinet, dikenal ada 7 kabinet yang pernah terbentuk, yaitu:
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali Sastroamijoyo I ( 1 Agustus 1953-24 Juli 1955 )
e. Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
f. Kabinet Ali Sastroamijoyo II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959 )

Semenjak kabinet Natsir, para formatur berusaha untuk melakukan koalisi dengan partai besar. Dalam hal ini, Masjumi dan PNI. Mereka sadar betul bahwa sistem kabinet parlementer sangat bergantung pada basis dukungan di parlemen. Sehingga banyaknya kubu yang mengakibatkan instabilitas keadaan politik, sehingga kabinet mengalami jatuh bangun pada masa demokrasi liberal oleh akibat kebijkaan-kebijakan yang dalam pandangan parlemen tidak menguntungkan Indonesia ataupun dianggap tidak mampu meredam pemberontakan-pemberontakan di daerah. Sementara keberlangsungan pemerintah sangat ditentukan oleh dukungan di parlemen.

Selain keadaan politik yang tidak stabil, Indonesia pun di masa demokrasi liberal diserang oleh keadaan ekonomi yang kocar-kacir. Meskipun Indonesia telah merdeka tetapi kondisi ekonomi Indonesia masih sangat buruk. Upaya untuk mengubah stuktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia berjalan tersendat-sendat. Ada pun faktor yang menyebabkan keadaan ekonomi tersendat adalah sebagai berikut,
1. Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, bangsa Indonesia menanggung beban ekonomi dan keuangan seperti yang telah ditetapkan dalam KMB. Beban tersebut berupa hutang luar negeri sebesar 1,5 Triliun rupiah dan utang dalam negeri sejumlah 2,8 Triliun rupiah.
2. Defisit yang harus ditanggung oleh Pemerintah pada waktu itu sebesar 5,1 Miliar.
3. Indonesia hanya mengandalkan satu jenis ekspor terutama hasil bumi yaitu pertanian dan perkebunan sehingga apabila permintaan ekspor dari sektor itu berkurang akan memukul perekonomian Indonesia.
4. Politik keuangan Pemerintah Indonesia tidak di buat di Indonesia melainkan dirancang oleh Belanda.
5. Pemerintah Belanda tidak mewarisi nilai-nilai yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
6. Indonesia belum memiliki pengalaman untuk menata ekonomi secara baik, belum memiliki tenaga ahli dan dana yang diperlukan secara memadai.
7. Situasi keamanan dalam negeri yang tidak menguntungkan berhubung banyaknya pemberontakan dan gerakan sparatisisme di berbagai daerah di wilayah Indonesia.
8. Tidak stabilnya situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluaran pemerintah untuk operasi-operasi keamanan semakin meningkat.
9. Kabinet terlalu sering berganti menyebabkan program-program kabinet yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan, sementara program baru mulai dirancang.
10. Angka pertumbuhan jumlah penduduk yang besar.

Dari berbagai persoalan ekonomi tersebut pemerintah pun tidak tinggal diam dan gigit jari, ada beberapa kebijakan yang sempat dicanangkan oleh pemerintah, yaitu:
1. Gunting Syafruddin yang merupakan kebijakan Pemotongan nilai uang (sanering). Caranya memotong semua uang yang bernilai Rp. 2,50 ke atas hingga nilainya tinggal setengahnya. Yang ditujukan untuk menanggulangi defisit anggaran sebesar Rp. 5,1 Miliar.
2. Sistem Ekonomi Gerakan Benteng, merupakan usaha pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah struktur ekonomi yang berat sebelah yang dilakukan pada masa Kabinet Natsir yang direncanakan oleh Sumitro Joyohadikusumo (menteri perdagangan). Program ini bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional (pembangunan ekonomi Indonesia).
3. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia. Awalnya terdapat peraturan bahwa mengenai pemberian kredit harus dikonsultasikan pada pemerintah Belanda. Hal ini menghambat pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan moneter. Ditujukan untuk menaikkan pendapatan dan menurunkan biaya ekspor, serta melakukan penghematan secara drastis.
4. Sistem Ekonomi Ali-Baba merupakan sistem ekonomi yang dimana Ali digambarkan sebagai pengusaha pribumi sedangkan Baba digambarkan sebagai pengusaha non pribumi khususnya Cina. Yang ditujukan untuk memajukan ekonomi Indonesia dengan adanya kerjasama antara pengusaha pribumi dan non pribumi.
5. Persaingan Finansial Ekonomi (Finek), dengan tujuan untuk melepaskan diri dari keterikatan ekonomi dengan Belanda. Sehingga, tanggal 3 Mei 1956, akhirnya Presiden Sukarno menandatangani undang-undang pembatalan KMB.
6. Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) yang merupakan program di masa kabinet Ali Sastroamijoyo II, di mana pemerintahan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disebut Biro Perancang Negara yang bertugas merancang pembangunan jangka panjang. Akan tetapi RPLT tidak dapat berjalan dengan baik disebabkan oleh adanya depresi ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun 1957 dan awal tahun 1958 mengakibatkan ekspor dan pendapatan negara merosot. Dan perjuangan pembebasan Irian Barat dengan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia menimbulkan gejolak ekonomi. Serta adanya ketegangan antara pusat dan daerah sehingga banyak daerah yang melaksanakan kebijakan ekonominya masing-masing.
7. Musyawarah Nasional Pembangunan yang dilatarbelakangi oleh terjadinya ketegangan hubungan antara pusat dan daerah di masa kabinet Juanda. Sehingga dilaksanakanlah Musayawaraah Nasional Pembangunan (Munap). Dengan tujuan untuk mengubah rencana pembangunan agar dapat dihasilkan rencana pembangunan yang menyeluruh untuk jangka panjang.

Dari setiap kebijakn yang telah di usahakan masih saja tetap menimbulkan ketidak senangan rakyat dan pemerintah dengan keadaan Indonesia masa itu, hingga akhirnya dikeluarkan lah dekrit presiden sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, yang menandakan akhir dari demokrasi liberal yang kemudian berganti menjadi demokrasi terpimpin di mana Indonesia berada dalam bentuk pemerintahan otoriter dengan pemusatan kebijakan ada di tangan presiden. Hingga sampai di masa orde baru (masa Soeharto) dikenallah demokrasi pancasila yang hingga kini menjadi landasan pemerintahan Indonesia.

Sumber data penulisan :
Pemerintahan Pada Masa Demokrasi Liberal Dan Terpimpin, www.alhakiki.wordpress.com/2010/01/08/pemerintahan-pada-masa-demokrasi-liberal-dan-terpimpin/. Terakhir di unduh pada tanggal 13 April 2011.

Indonesia Masa Demokrasi Liberal (1950-1959), http://rinahistory.blog.friendster.com/2008/09/indonesia-masa-demokrasi-liberal-
1950-1959/. Terakhir di unduh pada tanggal 13 April 2011.

Masa Pemerintahan Demokrasi Liberal di Indonesia, http://whatteenagersneed.blogspot.com/2011/02/masa-pemerintahan-demokrasi-liberal-di.html. Terkhir di unduh pada tanggal 13 April 2011.

Makalah Politik Hukum Di Indonesia (Kajian Dari Sudut Pandang Hukum), Oleh Zamrowi. Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya 2010.

DRAMA PENDIDIKAN




Pendidikan sejatinya merupakan proses belajar mengajar yang menimbulkan interaksi antara Guru/Dosen dengan para anak didiknya. Tetapi apa jadinya ketika Guru/Dosen tidak ingin menerima masukan dari anak didiknya, dan seolah mentransformasikan ilmu secara tertutup? Maka yang tercipta adalah proses pembelajaran yang pasif, di mana murid seakan seperti kerbau yang dicolok hidungnya. Sehingga yang nampak di dunia pendidikan saat ini adalah keadaan yang sangat mengkhawatirkan. Kaum muda, kaum yang seharusnya membangun bangsa ini, lebih banyak melakukan tindakan-tidakan yang tidak bermanfaat, seperti tawuran dan menggunakan obat-obat terlarang, akibat dari kurangnya perhatian dari pihak sekolah, disamping faktor-faktor lainnya. Padahal K.H.A. Dahlan pernah memaparkan sebuah konsep pendidikan,”bahwa guru agama bukanlah yang menentukan segalanya, kebenaran harus sama-sama dicari bukan hanya milik guru”.

Dari analisis sosial pun ditemukan banyaknya sarjana yang berkeahlian dari ilmu yang telah diperolehnya malah menjadi bagian dari penyakit masyarakat, yaitu pengangguran. Akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan. Menurut data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sampai Agustus tahun 2010, tercatat ada 961.000 sarjana yang menganggur. Mereka berasal dari 2.900 perguruan tinggi dengan berbagai disiplin ilmu. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang mencapai 740.000 sarjana. Tiap tahun, ada sedikitnya 300 sarjana baru di Indonesia. Dari jumlah itu, rata-rata 20% jadi pengangguran. Sungguh sangat memperihatinkan.

Lebih parahnya lagi dunia pendidikan pun dijadikan lahan bisnis oleh pihak-pihak yang selalu mengejar materi duniawi. Hingga pendidikan seakan hanya untuk golongan elit, dan golongan kecil tinggal gigit jari. Anak tukang becak, kelak juga menjadi tukang becak, anak pedagang kaki lima, juga akan meneruskan pekerjaan orang tuanya. Haruskah terus seperti ini? Bukankah dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 telah menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan”. Ini menampakkan adanya ketidakberesan dalam penerapan makna UUD tersebut.

Bercermin kepada keadaan Indonesia saat ini, Indonesia yang merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam tetapi selalu saja di cap sebagai negara dengan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Padahal Indonesia memiliki banyak cendikiawan-cendikiawan yang lahir di berbagai bidang keilmuan. Di antaranya Dr.Choirul Anwar yang merupakan Ilmuwan teknologi yang kini bekerja di Japan Advanced Instate of Science Technology (JAIST), ada juga Dr. Ken Susanto yang memperoleh gelar doktor di bidang Applied Electronic Engineering di Tokyo of Institute Technology Medical Science dari Tahoko University dan gelar doktornya yang lain beliau peroleh di bidang pendidikan di almamater di tempatnya mengajar Universitas Waseda. Prestasi akademinya tersebut menimbulkan decak kagum negara Jepang dan Amerika Serikat.

Selain itu tokoh yang lebih hangat di bicarakan ialah si penemu planet, Johny Setiawan yang bekerja di MPIA (Instute Astromi Max Planck) yang berpusat di Jerman, belum lagi Pak Habibie serta tokoh-tokoh lainnya. Lantas mengapa negara kita Indonesia ini, masih juga disebut sebagai negara dengan sumber daya manusia rendah? Pertanyaan yang sangat miris. Para cendikiawan-cendikian tersebut mengakui salah satu faktornya adalah kurangnya kecakapan pemerintah dalam memanfaatkan dan menghargai ilmu yang beliau-beliau miliki, sehingga dengan berat hati mereka pun lebih memiliki menerapkan ilmu mereka di negara lain. Sungguh merupakan kerugian yang besar bagi Indonesia. Sedangkan UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PASAL 5 ayat 4 menyatakan bahwa, ”Setiap warga negara yang memiliki potensi kecerdesan dan bakat istimewa berhak mendapat pendidikan yang khusus”. Sekali lagi kita kembali dikecewakan oleh kebijakan-kebijakan dari wakil-wakil kita di kursi pemerintahan.

Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut ialah negara dalam arti yang sebenarnya bertanggung jawab memajukan sistem pendidikan dengan kebijakan-kebijakan tegas dan adil bagi setiap golongan masyarakat. Serta masyarakat yang sadar akan arti penting dunia pendidikan. Karena tidakkah kita jenuh telah dijajah selama 350 tahun oleh kaum kolonial akibat kebodohan kita? Ditambah lagi dengan adanya sistem NKK/BKK di era Soeharto yang nyata-nyatanya membatasi gerak kaum intelektual yang hingga zaman reformasi sekarang ini masih saja dipertahankan hanya dengan kedok yang baru. Maka, sepatutnya kaum intelektual berpikir kritis guna memajukan pendidikan Indonesia yang semurninya demi tercapainya kelayakan pendidikan yang berkesinambungan untuk masa depan bangsa. Agar dunia pendidikan tidak sebatas sebagai lakon drama di atas panggung yang diseting oleh kaum-kaum tertentu semata. Tetapi menjadi lakon yang dapat memperlihatkan bahwa setiap tokoh adalah kunci penting terciptanya pentas yang sukses hingga akhir.

Senin, 09 Januari 2012

Masihkah Cita-cita Luhur K.H. Ahmad Dahlan Terjaga???



Lahir dari keluarga ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta, Darwis muda telah memiliki bekal ilmu agama yang sangat baik untuk remaja seusianya. Serta pemahaman bahasa asing yang menunjang pergaulannya dengan para pemikir dari negara lain. Di usia yg baru menginjak 15 tahun (1883), Darwis muda telah menunaikan ibadah hajinya yang pertama, dimana dia berkenalan dan intens berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam dunia Islam, seperti Muhammad Abduh, al-Afghani, Rasyid Ridha, dan ibn Taimiyah. Interaksi dengan tokoh-tokoh Islam pembaharu itu sangat berpengaruh pada semangat, jiwa dan pemikirannya.

Selepas lima tahun menunaikan ibadah haji dan belajar di Mekkah, Darwis pun kembali ke Yogyakarta dan mengganti namanya menjadi Ahmad Dahlan yang kemudian diangkat menjadi khatib amin di lingkungan Kesultanan Yogyakarta. Dari pergaulannya dengan para pemikir pembaharu di Mekkah sebelumnya, Ahmad Dahlan melihat bahwa ajaran Islam yang ada di tengah masyarakatnya telah mengalami kemunduran, dimana adanya penggolongan status masyarakat dan kurang diperhatikannya masyarakat miskin, sehingga Ahmad Dahlan pun memulai pergerakannya dalam melakukan pemurnian Islam.
Upaya yang dilakukan oleh K.H Ahmad Dahlan bermula dengan jalan yang tidak mudah, Beliau mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari keluarganya juga, yang mengganggap Beliau melakukan penyelewengan agama dan membentuk ajaran baru. Derasnya kecaman dari masyarakat membuat K.H Ahmad Dahlan pun merasa sedih hingga Beliau menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya pada tahun 1902 hingga tahun 1904.

Sepulang dari ibadah hajinya yang kedua, K.H Ahmad Dahlan semakin meneguhkan niatnya untuk melakukan pembersihan atas ajaran Islam yang telah jauh melenceng, walau kecaman tidak kunjung reda, dan fitnah-fitnah semakin mendera, K.H Ahmad Dahlan bersama murid-muridnya tetap teguh menjalankan niatnya. Dan tahun 1912, tepatnya tanggal 18 Nopember 1912, K.H Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah, yang didirikan bukan sebagai organisasi politik tetapi sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan.

Metode pembelajaran yang dikembangkan K.H Ahmad Dahlan dalam pendidikan Muhammadiyah bercorak kontekstual melalui proses penyadaran. Dimana Beliau pada awal pengajarannya kepada para muridnya terus saja menjelaskan surat al-Ma’un hingga pada suatu saat salah seorang muridnya mempertanyakan hal tersebut, dan ternyata K.H Ahmad Dahlan melakukan hal tersebut agar para muridnya menghayati kandungan dari surah al- Ma’un tersebut dan mengamalkannya, dimana manusia diperintahkan untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim. Dan K.H Ahmad Dahlan yang berfokus pada penggemblengan ilmu pada kaum muda, memperlihatkan bahwa kaum muda adalah pihak yang akan saat berpengaruh untuk mewujudkan perubahan pada masyarakat.

Menengok ajaran luhur yang telah diwariskan oleh K.H Ahmad Dahlan menimbulkan pertanyaan kepada kita sebagai penerus Beliau, bahwa MASIHKAH CITA-CITA LUHUR K.H AHMAD DAHLAN TERJAGA? DAN MASIKAH PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH BERPIHAK KEPADA KAUM LEMAH? Melihat bahwa zaman sekarang ini biaya untuk merasakan suasana pendidikan tidaklah murah, masyarakat mesti mengocek kantong cukup dalam, hingga tak jarang kaum muda yang seharusnya digodok dengan ilmu agar dapat menjadi penerus dan memberikan kemajuan bagi masyarakat dan negara, lebih memilih untuk bekerja serabutan demi sesuap nasib agar tetap dapat bertahan hidup. Sungguh ironis di sebuah negara dengan sumber daya alam yang melimpah.

Lalu apa yang terjadi pada dunia pendidikan Muhammadiyah? Jawabannya SAMA SAJA. Muhammadiyah yang memiliki banyak amal usaha yang salah satunya di dunia pendidikan, dari TK, SD, SMP, SMA, dan Kampus ternama, ternyata tidak dapat lepas dari penyakit tingginya biaya pendidikan, dari biaya masuk yang berjuta-juta, ditambah biaya pengembangan pendidikan yang dikenakan kepada peserta didik, bahkan biaya untuk masuk ke sekolah-sekolah unggulan dan jurusan-jurusan favorit di lembaga pendidikan Muhammadiyah membuat mata melotot ketika memandang nominal angka yang harus dikeluarkan untuk marasakan suasana pendidikan di sana, hingga bagi masyarakat yang kurang mampu seakan dari awal telah dibentengi untuk tidak bisa mengecapnya bahkan untuk beranganpun terasa tak mungkin, padahal jika dibandingkan dengan biaya di sekolah-sekolah dan kampus-kampus negeri tidak mencapai angka sebesar itu. Hingga tak jarang di tengah masyarakat muncul anggapan untuk lebih memilih menuntut ilmu di lembaga pendidikan negeri daripada di Muhammadiyah.

Maka tak hayal kita dapat merasakan bahwa harapan yang dibangun oleh K.H Ahmad Dahlan pada awal didirikannya Muhammadiyah telah kabur untuk saat ini, Muhammadiyah yang seharusnya dapat menjadi wadah alternatif untuk menuai ilmu bagi kaum lemah ternyata perlahan-lahan telah berubah arah dan menjerat mereka. Muhammadiyah seakan telah menjadi icon untuk kalangan berduit semata. Lalu bagaimana di masa yang akan datang? Kemana Kaum lemah akan melangkah? Akankah mereka dari kakek hingga cucu terus buta akan ilmu? Akankah Muhammadiyah tetap bersama mereka? Bukankah K.H. Ahmad Dahlan telah mengamanahkan kepada kita untuk terus menghidupkan Muhammadiyah (yang sebenarnya), bukan malahan menjadikan Muhammadiyah menjadi ladang mencari keuntungan (dan melupakan yang tertindas). Sungguh, jangan sampai K.H Ahmad Dahlan menangis “di sana”…